Harus Pertegas Peraturan KTR di Bengkulu Selatan!

Selasa 28 Jan 2025 - 18:00 WIB
Reporter : Wawan
Editor : Suswadi AK

Ia menambahkan sosialisasi Perda KTR sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan kawasan bebas dari asap rokok, dimulai dari OPD dan pemangku kepentingan, setelah itu seluruh masyarakat.

"Beberapa kawasan tanpa rokok yang diatur dalam undang-undang dan kemudian Peraturan daerah, yakni sarana kesehatan,

BACA JUGA:Geledah Sekretariat DPRD Kaur, Jaksa Sita Satu Box Kontainer dan Dua Laptop

sarana pendidikan, sarana umum, tempat bermain anak, ruang tertutup, perkantoran pemerintah dan swasta serta angkutan umum, harus dipatuhi bersama," demikian Didi. (one)

Kategori :