BACA JUGA:BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Dana Perjalanan Dinas, Jaksa Geledah Sekretariat DPRD Kaur
Untuk pelaku SS, YA dan RA akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan tersangka FI akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara," tuntas Sudarno. (cia)
Kategori :