Polresta Bengkulu Tangkap 4 Tersangka Penyalahguna Narkoba, Sita Ganja dan Sabu-sabu

Sabtu 25 Jan 2025 - 18:01 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Suswadi AK

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Dana Perjalanan Dinas, Jaksa Geledah Sekretariat DPRD Kaur

Untuk pelaku SS, YA dan RA akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan tersangka FI akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara," tuntas Sudarno. (cia)

Kategori :