Bahlil Tegaskan Diskon 50 Persen Tarif Listrik Tidak Akan Diperpanjang

Jumat 24 Jan 2025 - 05:47 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan

RadarSelatan.bacakoran.co - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan diskon 50 persen pembayaran tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya dari 450 VA hingga 2.200 VA hanya berlaku dua bulan saja dan tidak akan diperpanjang lagi.

Diskon 50 persen tersebut sudahdiberlakukan sejak Januari 2025 dan akan berahir pada Februari ini, yang ditujukan khusus bagi pelanggan dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

BACA JUGA:PLN Ajak Pelanggan Manfaatkan Diskon 50% Tarif Listrik Januari-Februari 2025

BACA JUGA:Program Listrik Gratis Kembali Dianggarkan Tahun Ini

"Tidak akan diperpanjang, cukup dua bulan saja," kata Bahlil.

Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu, Kebijan pemerintah dalam memberikan diskon tarif listrik 50 persen selama dua bulan ini menyasar sebanyak 81,42 juta pelanggan rumah tangga PLN.

Hal ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024. Diskon diberikan secara otomatis selama dua bulan.

BACA JUGA:6 Bahaya Tidak Mencabut Charger dari Colokan Listrik Dalam Waktu Lama, Nomor 1 Sangat Mengerikan

BACA JUGA:Listrik Di Bengkulu Selatan Sering Gangguan, Ternyata Ini Biang Keroknya

Pelanggan pascabayar akan menerima diskon 50 persen pada rekening listrik Januari 2025 (dibayar Februari) dan Februari 2025 (dibayar Maret).

Sementara itu, pelanggan prabayar akan langsung memperoleh diskon saat pembelian token listrik pada Januari dan Februari 2025, sehingga cukup membayar setengah dari harga token bulan sebelumnya untuk jumlah kWh yang sama.

BACA JUGA:PLN Permudah Proses Pasang Listrik Baru

BACA JUGA:Angin Kencang Hantam Kaur, Pohon Tumbang Listrik Padam

Diskon ini diberikan sebagai langkah untuk menjaga daya beli masyarakat menghadapi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang mewah menjadi 12 persen pada 2025.

Meski demikian, pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen, seperti yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. (**)

Kategori :