Berdiri di Lahan Milik Pemda, 27 Bangunan di Desa Pasar Lama Digusur Tuk Bangun PPN

Selasa 21 Jan 2025 - 17:57 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Pemkab Kaur akhirnya mulai melakukan perataan lahan pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pasar Lama.

Ada 31 unit bangunan yang berdiri di atas lahan 5 hektar milik Pemkab Kaur tersebut. Dari 31 bangunan rumah, 27 rumah mulai diratakan setelah pemiliknya menyetujui relokasi yang dilakukan, Selasa (21/1/2025).

BACA JUGA:Sawah Petani Gagal Panen, Dewan Minta Pemda Lakukan Tindakan Serius

BACA JUGA:Masa Kepemimpinan Prabowo, Seperti ini Pendapat Petani

Pemkab Kaur menerjunkan dua alat berat ke lokasi pembangunan PPN. Hasilnya beberapa bangunan dapat diratakan dengan tanah dalam waktu tidak terlalu lama.

Sekda Kaur Dr, Drs H Ersan Syahfiri MM yang meninjau langsung penggusuran bangunan mengatakan pembongkaran pemukiman sesuai kesepakatan awal untuk pembangunan PPN.

BACA JUGA:Minat Baca Masih Kurang, Pusling Akan Terus Sambangi Sekolah

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Ikuti Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar

"Lahan ini memang milik Pemda Kaur. Namun sebelumnya ditempati oleh warga, mereka sudah bersedia dibongkar," ujar Sekda.

Pemkab Kaur tidak memberikan kompensasi kepada masyarakat yang mendirikan pemukiman di lahan Pemda. Pasalnya sejak awal meraka harus bersedia dibongkar bila lahan sewaktu-waktu dibutuhkan.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Demi Bangun PPN, Pemkab Kaur Mulai Gusur 27 Rumah Warga Pasar Lama

BACA JUGA:Potensi Uang Di Bengkulu Berserak, Tapi Kenapa Jadi Daerah Termniskin Kedua di Sumatera?

Namun khusus di Desa Pasar Lama, pemerintah tetap memberikan santunan kepada pemilik bangunan melalui Baznas Kaur.

"Pembangunan PPN ini untuk kepentingan masyarakat. Mereka yang tidak ada tempat tinggal dan benar-benar pemilik lahan, kita fasilitasi termasuk proses pembongkarannya kami bantu," sambung Sekda.

Kategori :