Pencairan KJP Plus dan KJMU Mulai Januari 2025! Ini Syarat dan Cara Cek Penerima

Sabtu 18 Jan 2025 - 10:47 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

Bagi penerima baru, ada beberapa tahapan administratif yang harus dilalui sebelum dana bantuan dapat dicairkan, antara lain:

1. Pembukaan rekening di Bank DKI

2. Pencetakan buku tabungan dan kartu ATM

BACA JUGA:Jelang Pilkada Penyaluran Bansos Ditunda, Kecuali Daerah Bencana

3. Penyerahan buku tabungan dan ATM kepada siswa

Setelah seluruh tahapan ini selesai, dana akan dipindahkan ke rekening penerima melalui Bank DKI. Proses ini mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 803 dan 804 Tahun 2024. 

Sarjoko mengimbau penerima baru untuk bersabar selama proses berlangsung, karena pihak bank akan menghubungi langsung penerima untuk pengambilan buku tabungan dan ATM.

Cara Cek Penerimaan KJP Plus dan KJMU Tahun 2025

BACA JUGA:Penerima Bansos Pemerintah Selalu “Digoreng” Setiap Tahun Politik

Disdik DKI Jakarta menyediakan layanan online untuk mempermudah masyarakat mengecek status penerimaan KJP Plus. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi situs resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id/

2. Pilih menu "Periksa Status Penerimaan KJP"

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau orang tua

4. Pilih tahun penerimaan (2025) dan tahap (Tahap II)

BACA JUGA:Alhamdulillah, Bansos PKH dan BPNT Periode Tiga 2024 Cair Lagi

5. Klik tombol "Cek" kemudian tunggu hingga informasi status penerimaan muncul

Kategori :