KOTA MANNA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Alian, SH mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat mengunjungi objek wisata ataupun kedai makanan sepanjang libur natal dan tahun baru (nataru).
Pasalnya, pada kesempatan libur panjang tersebut akan ada para juru parkir (jukir) liar yang beraksi untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Jika terjadi hal demikian, masyarakat diminta untuk segera melapor ke Dishub BS atau tidak meladeni oknum jukir bersangkutan.
“Sebagaimana diatur dalam perda retribusi parkir, titik yang boleh diambil tarif parkir itu sekitar 18 titik di Kabupaten Bengkulu Selatan. Diluar itu, kemungkinan besar jukir liar atau ilegal,” ujar Alian.
Masih berkaca perda tersebut, Alian menyebutkan bahwa penarikan uang parkir oleh jukir tetap mengacu ketentuan yang berlaku. Yakni Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua serta Rp3 ribu untuk kendaraan roda empat. Jika tarifnya diluar ketentuan tersebut, maka masuk dalam tindak pungutan liar (pungli) dan boleh dilaporkan untuk diproses pidana.
“Masyarakat juga harus cerdas menyikapi, kalau bertemu oknum jukir yang kemungkinan besar ilegal, jangan dilayani. Namun, penolakan harus tetap mengedepankan sopan santun supaya tidak terjadi konflik,” ucapnya.
Mengenai ciri jukir legal atau memang ditetapkan oleh Dishub BS, Alian mengatakan salah satu ciri yang paling menonjol yaitu adanya rompi petugas parkir. Lalu ada kartu pengenal yang dikalungkan ke leher petugas serta memungut tarif tidak lebih dari ketentuan.
“Kalau misal jukir tetap ngotot sebagai petugas yang legal, maka boleh minta konfirmasi langsung ke petugas kami,” demikian Alian. (rzn)