radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma memastikan akan menggelar rapat pleno penetapan Bupati Seluma dan Wabup Seluma terpilih hasil Pilkada Seluma pada 27 November 2024
di aula Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma. Penetapan akan dilaksanakan hari ini Kamis (9/1/2025) mulai pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA:Polres Seluma
BACA JUGA:Warga Padang Kuas Minta 3 Tower SUTT Dibongkar
Ketua KPU Seluma Henri Arianda mengatakan, KPU Seluma sudah berkoordinasi dengan Pemkab Seluma terkait peminjaman gedung aula yang akan digunakan untuk rapat pleno penetapan Bupati Seluma dan Wabup Seluma terpilih.
"Untuk lokasi rapat pleno penetapan hasil Pilkada Seluma sudah kami tetapkan di aula BKD Seluma. Kemudian seluruh keperluan administrasi sudah kami siapkan saat ini," tegasnya.
BACA JUGA:Asumsi PPJ Tahun 2025 Sebesar Rp6,6 Miliar
BACA JUGA:Penataan Tenaga Honorer Dilaksanakan Hingga Pertengahan Tahun
Lebih lanjut, Henri mengatakan, KPU sudah mengirimkan undangan kepada kedua pasangan calon (paslon) yang maju pada Pilkada Seluma.
Kemudian juga kepada seluruh ketua partai pengusung, serta mengundang Pemkab Seluma dan DPRD Seluma. Termasuk juga forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda Kabupaten Seluma. "Undangan sudah kami sebar," tegasnya.
BACA JUGA:Kuota Pupuk Bersubsidi Untuk Kaur Tahun 2025 Bertambah 5.436 Ton
BACA JUGA:Tersangka Pembunuh Sadis, Ngaku Bertindak Sendirian
Henri menambahkan, setelah pelaksanaan rapat pleno, selanjutnya KPU Seluma akan menyerahkan hasil pleno ke Pemkab Seluma. Untuk kemudian digunakan pada tahapan selanjutnya.
"Tugas KPU hanya menyerahkan hasil rapat pleno penetapan pemenang Pilkada Seluma ke Pemkab Seluma. Untuk tahapan selanjutnya, bukan lagi wewenang KPU," tegasnya.
BACA JUGA:Pemdes Kota Agung Cicil Pengembalian Kerugian Negara