BINTUHAN - Sebelum adzan Jumat berkumandang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur merilis penetapan satu tersangka dugaan korupsi dana KPU Kaur tahun anggaran 2022. Mantan Sekretaris KPU Kaur berinisial YR, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana APBN sebesar Rp 1,06 miliar.
YR sendiri masih berstatus ASN KPU Provinsi Bengkulu. Ia disangkakan melakukan tindak korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 200 juta. YR juga disangkakan tidak mampu mempertanggungjawabkan laporan kegiatan senilai Rp 73.150.000.
"Menetapkan tersangka YR atas dugaan tindak pidana korupsi. Menahan dan menitipkan YR di rutan Mapolres Kaur," ujar Kajari Kaur M. Yunus MH didampingi sejumlah Kasi saat menggelar press release di aula Kejari Kaur, kemarin (22/12).
Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik mempunyai alat bukti yang cukup dalam penyelidikan dugaan korupsi dana APBN 2022 yang dikelola KPU Kaur. Jaksa penyidik juga sudah melakukan pengeledahan di Sekretariat KPU Kaur, beberapa waktu lalu.
Penyidik juga menyita uang tunai, dokumen dan beberapa barang bukti lainnya. "Dari total dana yang dicairkan tiga kali, ada dugaan indikasi kerugian negara. Kami sudah memeriksa 36 saksi dan menyita 31 bundel dokumen," tegas Kajari.
Dalam dugaan korupsi, YR sempat melakukan tiga kali pencairan dana total Rp 1,06 miliar lebih untuk kegiatan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan peserta Pemilu. Kedua penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan. Ketiga operasional perkantoran dan dukungan sarana prasarana.
Kemudian perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. Terakhir pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
Dalam kasus ini, YR selaku KPA/PPK telah menggunakan dana APBN KPU Kaur tidak sesuai peruntukkan.
Serta terdapat sisa anggaran APBN Kaur 2022 kurang lebih Rp124.000.000 yang tidak disetorkan ke kas negara. Juga terdapat anggaran kurang lebih Rp 73.150.000 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban. Penyidik juga menemukan anggaran kegiatan yang telah dicairkan, namun tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.
YR dituding tidak melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran yang seharusnya dibayarkan. Salah satunya dalam kegiatan verifikasi faktual.
Jaksa juga menduga YR memanipulasi laporan LPj kepada KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) sehingga seolah-olah hanya terdapat sisa anggaran Rp 37.316 yang telah dikembalikan ke kas negara. Namun pada kenyataannya terdapat sisa anggaran kurang lebih Rp 124.000.000, malah tidak disetorkan ke kas negara.
Sayangnya dalam rilis yang dilakukan Kejari Kaur, tersangka YR tidak memberikan keterangan terkait sangkaan yang dialamatkan kepadanya. YR terkesan bungkam saat dimintai tanggapan oleh sejumlah awak media. (jul)