Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 yang mengatur pembentukan aplikasi super atau super apps tentang layanan pemerintahan sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Ditandatanganinya Perpres itu menandakan jika kedepan seluruh layaan pemerintah akan beralih ke digital.
BACA JUGA:Cegah Pelanggaran di Medsos, Arif: Awasi, Laporkan!
Dalam Perpres disebutkan super apps layanan pemerintah dengan istilah "Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)". Dalam perpres juga ditegaskan pada Pasal 2 ayat (4) bahwa aplikasi harus sudah terintegrasi dan diluncurkan terpadu pada triwulan III tahun 2024.
BACA JUGA:Amankan Nataru, Ratusan Personel Gabungan Dikerahkan
Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 82 Tahun 2023 berbunyi, dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional, Pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas.
BACA JUGA:Diperiksa Jaksa, Murman Sebut Tukar Guling Lahan Diproses Sekda dan Tim Sembilan
Kemudian pada Pasal 2 ayat (3) mengatur Aplikasi SPBE diselenggarakan untuk mendukung layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, serta administrasi kependudukan. Aplikasi itu juga mendukung layanan transaksi keuangan negara, administrasi pemerintahan, layanan portal pelayanan publik, layanan Satu Data Indonesia, dan layanan kepolisian.
BACA JUGA:60 Personel Diterjunkan Operasi Lilin Nala 2023
Jokowi menunjuk Perum Peruri sebagai lembaga yang memastikan penyelenggaraan Aplikasi Sistem SPBE. Sebelumnya Presiden Jokowi sudah menyampaikan rencana penerapan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik atau e-government. Presiden menginginkan SPBE dapat memangkas waktu pelayanan publik. Serta menekan korupsi di birokrasi.
BACA JUGA:Ansori Siap Perjuangankan Aspirasi Pemuda
"Arahan Presiden sangat tegas dan jelas, digitalisasi birokrasi menjadi kewajiban. Dan bukan sekadar digitalisasi, tapi seluruh rangkaian digitalisasi itu harus terintegrasi. Sehingga semua berbasis digital, mengurangi berbagai celah dan potensi penyalahgunaan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas. (**)