BACA JUGA:Dukung Kolaborasi Pengawasan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
Alam Jumiato Kades Kemang Manis, terjerat kasus Belanja Tidak Terduga (BTT). Alma yang merupakan Kades terpilih sudah menjalani proses hukuman dan juga sudah berkekuatan hukum tetap. Sesuai aturan yang berlaku Alma sudah dapat diberhentikan.
Kemudian untuk Kades Dusun Baru Ibran, kemungkinan masih perlu pertimbangan lebih lanjut lantaran yang bersangkutan ini sudah menjalani sanksi pemberhentian sementara selama 6 bulan. Karena melakukan kesalahan.
BACA JUGA:Stok Beras SPHP Selalu Tersedia, Cukup Ditebus Rp 13.100 Perkilogram
BACA JUGA:Libur Nataru, Awas Jalan Berlubang di Wilayah Bengkulu Selatan
Serta masa pemberhentian sementara tersebut sudah berakhir tinggal menunggu apakah akan diputuskan diberhentikan permanen atau diaktifkan kembali mejadi Kades Dusun Baru. (rwf)