radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Konflik perkebunan kelapa sawit PT. DDP di Air Berau di Kabupaten Mukomuko dengan masyarakat Desa Air Berau Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko mendapat sorotan dari Ombudsman RI.
Konflik agraria ini juga menghambat Pemda Kabupaten Mukomuko mendapatkan piagam penghargaan dari Ombudsman untuk kepatuhan pelayanan publik.
BACA JUGA:Menjelang Natal dan Tahun Baru Harga Tiket Pesawat Turun
PjS Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika mengatakan, Ombudsman telah memberikan rekomendasi tindak korektif, namun beberapa instansi terkait belum menindaklanjutinya.
"Ombudsman menindaklanjuti laporan masyarakat dengan memberikan tindakan korektif, kalau ditemukan mal administrasi. Kabupaten Mukomuko belum melaksanakan rekomendasi tersebut," ujar Jaka, Minggu (15/12).
Jaka menjelaskan, tindakan korektif langsung dilakukan oleh Ombudsman RI terhadap beberapa instansi, mulai dari Pemkab Mukomuko, BPN/ATR Kabupaten Mukomuko, hingga Polres Mukomuko.
BACA JUGA:Siap-siap, Selasa Listrik di Kaur Bakal Padam Total Selama 7 Jam
"Banyak hal disiitu ada Pemkab dan kantor pertanahannya. Jadi kita minta agar itu dilaksanakan," kata Jaka.
Jaka mengatakan, syarat untuk mendapatkan piagam terkait pelayanan publik adalah berada di zona hijau dengan status clear and clean. Jika tindakan korektif tersebut sudah ditindaklanjuti maka piagam akan diberikan.
"Apabila ada laporan masyarakat dan tindakan korektif dan saran perbaikan itu wajib dilaksanakan. Kalau tidak maka tidak diberikan penghargaan," kata Jaka.
BACA JUGA:Jelang Libur Nataru, Pasokan BBM Ditambah, Tapi Antrean Masih Mengular
Sebelumnya, 11 pemerintah daerah di Bengkulu mendapatkan kategori A dengan kualitas tertinggi zona hijau untuk tingkat kepatuhan pelayanan publik.
Posisi pertama diraih Kabupaten Kaur dengan nilai 96,14. Posisi kedua ditempati Kabupaten Bengkulu Selatan dengan nilai 95,27 dan posisi ketiga kabupaten Lebong dengan nilai 93,76. (cia)