Angkutan Batu Bara Dilarang Melintas Siang Hari Saat Nataru

Kamis 12 Dec 2024 - 19:18 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Sahri Senadi

radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Pemerintah Provinsi Bengkulu mengeluarkan aturan larangan melintas bagi armada angkutan batu bara pada siang hari. Aturan ini berlaku selama perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Larangan ini guna memastikan kelancaran arus lalu lintas kendaraan selama arus pada mudik dan arus balik libur panjang Nataru yang mulai berlaku pada 13 Desember 2024 hingga awa tahun 2025.

BACA JUGA:Waspada Pinjol, ASN Diberi Literasi Keuangan

Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Dishub Provinsi Bengkulu, RA. Denni mengatakan, pihaknya telah membuat edaran terkait larangan operasional truk pertambangan beroperasi pada siang hari selama Nataru.

"Kita sudah menyurati kendaraan batubara dan perkebunan agar tidak melakukan bongkar muat ataupun melakukan perjalanan di siang hari," kata Denni, Kamis (12/12). 

BACA JUGA:Bengkulu Terima Penghargaan Pengelolaan Energi Baru Terbarukan

Denni mengatakan, ada beberapa kategori kendaraan yang dibatasi atau dilarang melintas saat Nataru, seperti kendaraan yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir dan batu, kendaraan pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan, serta kendaraan yang membawa bahan bangunan.

Operasional kendaraan pertambangan dan perkebunan akan diatur pada malam hari. Yakni mulai pukul 21.00 WIB atau pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. 

BACA JUGA:Sidang Kasus Tukar Guling, Jaksa Hadirkan 10 Saksi

"Untuk kendaraan logistik masih diperbolehkan, sehingga untuk distribusi bahan pokok selama Nataru ini bisa terjamin," kata RA. Deni.

Dia mengimbau semua pihak dapat menjalankan surat edaran yang ada dalam rangka membantu kelancaran lalu lintas selama Nataru. "

BACA JUGA:BPD Dusun Baru Minta Kades Segera Diaktifkan

Kita mengharapkan para perusahaan-perusahaan dapat mematuhi itu (edaran), untuk kelancaran arus lalu lintas," demikian Denni. (cia)

Kategori :