Kejari Kaur Musnahkan Barang Bukti 14 Perkara

Rabu 11 Dec 2024 - 19:20 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Rabu 11 Desember 2024 memusnahkan  barang bukti dari 14 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan itu dipimpin langsung Kasi Barang Sitaan dan Barang Rampasan, Yudi Syahputra, SH dan dihadiri perwakilan Forkopimda dan OPD terkait.

BACA JUGA:Pastikan Nilai Tanah, Tim KJPP Periksa Lahan Perkantoran Seluma

“Ini merupakan barang bukti dari 14 perkara yang telah memiliki keputusan tetap periode bulan Agustus hingga Desember 2024,” kata Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH melalui Kasi Barang Sitaan dan Barang Rampasan, Yudi Syahputra, SH, dalam sambutannya.

Dijelaskannya, 14 barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari kasus penyalahgunaan narkoba, pencabulan, pencurian hingga pengunaan senjata tajam (Sajam).

BACA JUGA:6 Tahun Kabupaten Seluma Tak Dapat DAK Fisik Pertanian, Ini Penyebabnya

Dimana seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan secara bersama-sama dengan cara dibakar, diblender dan dipotong sehingga tidak bisa digunakan lagi. 

“Untuk barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara di blender dan untuk yang lain dibakar dan dipotong. Ada beberapa barang bukti yang di kembalikan kepada masyarakat,” sampainya.

BACA JUGA:Tekan Stunting, Siapkan Paket BKB

Ditambahkannya, tujuan pemusnahan barang bukti untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kemudian bentuk komitmen dan tanggung jawab kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum. 

BACA JUGA:2025 Truk Kontainer Sampah Difungsikan

“Ini bentuk komitmen dan tanggung jawab Kejaksaan dalam hal ini Kejari Kaur ke masyarakat dalam penegakan hukum. Juga dengan dimusnahkannya BB ini tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses yang kita lakukan,” tutupnya. (jul)

Kategori :