Transaksi Narkoba di Kantor Bank, Pengedar Narkoba di Bengkulu Selatan Diringkus

Rabu 04 Dec 2024 - 18:04 WIB
Reporter : Sugio Aza Putra
Editor : Suswadi AK

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengembangkan kasus ini,” ujar Kasat Narkoba. Tersangka dijerat pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (yoh)

Kategori :