Penerimaan Dana Desa di Kaur Turun Rp 1,6 Miliar

Senin 02 Dec 2024 - 18:54 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Sahri Senadi

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN – Penerimaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Kaur tahun 2025 turun jika dibandingkan penerimaan tahun 2024.

Total DD yang diterima 192 desa di Kabupaten Kaur tahun 2025 hanya Rp 138,5 miliar lebih, sementara tahun 2024 anggaran DD yang dierima Rp 140,1 miliar lebih. Penerimaan DD terjadi penurunan Rp 1,6 miliar.

BACA JUGA:Atasi Blank Spot, Kinal Dipasang Mini Tower

Kabid Bina Pemerintahan Desa, DPMD Kabupaten Kaur, Sislan S.Sos mengatakan, pagu anggaran DD Kabupaten Kaur sudah diketahui, total keseluruhan Rp 138.554.648.000. Setiap desa nantinya akan menerima DD sesuai plafon anggaran yang dialokasikan.

BACA JUGA:Tekan Kasus DBD, Dinkes Terus Edukasi Pasien dan Masyarakat

"Nominalnya berparisi sesuai indikator di desa masing-masing," kata Sislan. Untuk desa yang menerima DD paling besar adalah Desa Cinta Makmur Kecamatan Muara Sahung dengan total Rp 1,2 miliar kemudian Desa Muara Dua Kecamatan Nasal dengan total Rp 1 miliar lebih. Sementara untuk Desa penerima DD paling kecil adalah Desa Senak Lungkang Kule dengan total pagu Rp 560 juta. 

BACA JUGA:DLHK Bengkulu Selatan Evaluasi Petugas Kebersihan

"Tahun ini yang menerima DD lebih dari Rp 1 miliar hanya dua desa, sementara untuk sisanya merata di angka Rp 900 sampai dengan Rp 500 juta," ujar Sislan.

Terkait dengan pencairan DD, Dijelaskannya sistemnya kemungkinan besar akan sama dengan tahun 2024 ini pencairan dilakukan sebanyak dua tahap.

BACA JUGA:Pleno di PPK Selesai, Ini Jadwal Pleno Tingkat Kabupaten

Proses pengajuan pencairan nanti, kemungkinan akan mulai dilakukan pada awal tahun setelah dibuatnya Peraturan Bupati (Perbup) terlebih dahulu. Target paling lambat DD semuanya harus di cair di bulan Agustus. 

BACA JUGA:Kabar Bahagia, Tamsil Guru Non Sertifikasi Segera Cair

"Penyerapannya cukup baik dari 192 desa hanya satu desa yang memang tidak menyelesaikan pencairan DD yakni Desa Gunung Kaya Kecamatan Kinal, hal ini disebabkan oleh oknum Kepala Desa (Kades) nya tersandung hukum. Hingga mengakibatkan pencarian DD tidak rampung," ujarnya. (jul)

Kategori :