radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Bengkulu Selatan (BS) Guswarli Efendin, M.Pd memastikan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) akan terus menjadi wadah penting bagi guru yang tersandung kasus hukum saat menjalankan tugas.
Menurut Guswarli, pembentukan LKBH sesuai instruksi PGRI pusat. LKBH merupakan turunan MoU PGRI dengan Mabes Polri, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Kabar Bahagia, Tamsil Guru Non Sertifikasi Segera Cair
Hanya saja kata Guswarli meski sudah ada LKBH, tidak semua kasus guru akan dibantu. PGRI fokus membantu kasus guru yang berkaitan dengan profesi mengajar mereka atau ketika tugas di sekolah.
Sementara untuk kasus yang bersifat pribadi tidak akan dilindungi. Bahkan PGRI sepenuhnya mendukung aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan tindakan.
BACA JUGA:Wisata Cipaniis: Wisata Alam Tersembunyi yang mempesona di Kuningan
“Ada empat fungsi pokok LKBH PGRI. Pertama memberikan bantuan hukum bagi guru yang tersandung kasus karena tugas mendidik, membantu dan memberikan pemahaman hukum kepada guru dan internal PGRI,
lalu menghadapi persoalan hukum PGRI baik pidana, perdata maupun tata usaha negara. Kemudian berfungsi untuk mengayomi seluruh anggota PGRI,” ujar Guswarli Efendi, M.Pd, Senin (2/12/2024).
BACA JUGA:5 Manfaat Sayur Oyong bagi Kesehatan Tubuh
BACA JUGA:Ini Beragam Manfaat Sayur Kailan untuk Tubuh
Lanjutnya, di Kabupaten Bengkulu Selatan khususnya organisasi PGRI ada empat orang yang menduduki posisi penting di LKBH PGRI. Mereka punya tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan bidang yang ditunjuk.
Sejauh ini kata Guswarli, LKBH sudah banyak membantu para guru untuk menangani kasus yang bersifat internal sekolah ataupun berkaitan dengan perselisihan saat melaksanakan tugas di sekolah.
BACA JUGA:Kamu Harus Ketahui Manfaat Buah Pala untuk Kesehatan Ini
BACA JUGA:Ini Kandungan Nutrisi dan Manfaat Timun untuk Kesehatan
“Kalau misal ada guru cabul atau melakukan kekerasan, itu tidak akan kami lindungi. Karena jelas itu memalukan profesi,