RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Anggota DPRD Bengkulu Selatan H. Darmin SE meminta penegakan Perda tentang Pengelolaan Sampah dimaksimalkan.
Sebab masih banyak tempat pembuangan akhir (TPA) liar dibeberapa lokasi, bahkan di kawasan perkotaan. Hal itu menganggu kenyamanan masyarakat dan merusak keindahan kota.
BACA JUGA:Ciptakan Pilkada Bersih, Bawaslu Bengkulu Selatan Ajak Tolak Money Politik
BACA JUGA:5 Gunung Paling Mistis Di Indonesia, Salah Satunya Tempat pasar Setan Berada
“Perda yang mengatur tentang pengelolaan sampah kan sudah ada. Seharusnya penegakannya lebih dimaksimalkan. Sehingga tidak ada lagi TPA liar, dan masyarakat tidak membuang sampah sembarangan,” ujar Darmin.
BACA JUGA:Pesona dan Keindahan Pantai Tanjung Benoa, Destinasi Wisata Populer Di Bali
BACA JUGA:Pesona dan Keindahan Air Terjun Nunung, Tempat Wisata Alam Populer di Badung Bali
Selama ini penegakan Perda tentang Pengelolaan Sampah dinilai belum maksimal. OPD terkait dalam hal ini Satpol PP dan Dinas LHK jarang melakukan kegiatan penegakan perda tersebut. Akibatnya banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Dibeberapa titik terdapat TPA liar penuh tumpukan sampah dan menimbulkan bau tak sedap.
BACA JUGA:10 Tempat Wisata Terpopuler di Badung, Tujuan Utama Wisatawan Datang Ke Bali
BACA JUGA:Dulu Pasar Harian Primadona, Nasib Pasar Ampera Kini Semakin Sepi
“Tujuan dibuat perda adalah untuk dijadikan regulasi dalam melakukan tindakan. Perda tentang Pengelolaan Sampah itu tujuannya mengatasi permasalahan sampah. Tapi penegakannya sangat minim, persoalan sampah belum teratasi dengan baik,” sesal Darmin.
(yoh)