Harapkan Pertisipasi Pemilih Tinggi, Pemerintah Tetapkan Besok Libur Nasional

Senin 25 Nov 2024 - 19:40 WIB
Reporter : Wawan
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Pemerintah telah menetapkan tanggal 27 November 2024, sebagai hari libur Nasional seiring dengan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024 lalu.

BACA JUGA:Usai Rapat Paripurna Bupati Kaur Absensi Pejabat

Dengan adanya ketentuan libur nasional, maka diharapkan partisipasi warga masyarakat dapat lebih fokus menyalurkan hak pilih mereka dengan mendatangi TPS untuk melakukan pencoblosan.

"Pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tentu akan mematuhi putusan pemerintah pusat terkait ketentuan libur nasional pada hari pencoblosan Pilkada hari Rabu besok," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Selatan, Sukarni, M.Si.

BACA JUGA:Tabrak Trukk Tronton, Warga Sukaraja Meninggal Dunia

Dikatakan Sekda, dengan adanya keputusan ini, maka diharapkan masyarakat khususnya para Aparaturs Sipil Negara (ASN),

karyawan dan juga pelajar dapat lebih mudah berpartisipasi dalam Pemilu serentak tanpa terkendala oleh aktivitas pekerjaan maupun waktu sekolah.

BACA JUGA:AMB Pertanyakan Proses Hukum Terhadap Cagub Rohidin

Keputusan ini juga diharapkan dapat mendukung kelancaran jalannya Pemilu kepala daerah di seluruh wilayah Indonesia.

"Diharapkan juga tingginya partisipasi masyarakat dalam menyalurkan hak pilih mereka pada Pilkada nanti untuk menentukan kemajuan daerah kedepan,

BACA JUGA:Bupati Seluma mencoblos di TPS 2 Lubuk Lintang, Wabup di TPS 1 Sukaraja

dan tidak ada alasan tidak datang ke TPS lantaran terhalang dengan rutinitas tanggung jawab pekerjaan," pungkas Sekda. (one)

Kategori :