BINTUHAN - Pemkab Kaur memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kaur tahun 2024, naik. Untuk menunjang penghitungan TPP itu maka Pemkab Kaur akan menggunakan absen digital dan penghitungan kinerja digital melalui aplikasi Se'rase yakni E-Absensi dan E-Kinerja.
Kepastian ini diperoleh setelah tim Dinas Kominfo SP Kaur melakukan kunjungan kerja ke Gandul Depok Jawa Barat beberapa hari lalu. Sebagai tindak lanjut kunjungan Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH ke data center ICON+ Gandul Depok Jawa Barat beberapa waktu lalu.
"Kami sudah mengunjungi kembali Cloud Server milik Pemerintah Kabupaten Kaur yang digunakan sebagai Sistem Kepegawaian (Simpeg) ASN di Kabupaten Kaur. Jadi nanti sistem absen dan penghitungan kinerja menggunakan sistem elektronik," ujar Kepala Diskominfo SP Kaur M Jarnawi, M.Pd.
Dirinya menyebut sistem kepegawaian ini meliputi penggunaan E-Absensi dan E-Kinerja. Dengan adanya kenaikan TPP maka diperlukan parameter atau alat ukur kedisiplinan dan keefektifan kinerja ASN. Kunjungan ke Data Center yang dilakukan untuk memastikan aplikasi yang digunakan dan kecepatan cloud server dalam membaca data para ASN ketika melakukan absensi dalam waktu bersamaan tidak terjadi loading lama. "Jadi nanti absen tidak bisa dititip, harus yang bersangkutan yang absen, sehingga lebih efektif," ujar Jarnawi. (jul)