Bahas Anggaran, Komisi I DPRD Seluma Enggan Diliput Wartawan, Apa yang Ditutupi?

Senin 18 Nov 2024 - 19:16 WIB
Reporter : Ahmad Fauzan
Editor : Suswadi AK

Undang-Undang Pers mengakui kebebasan berekspresi sebagai hak asasi manusia yang fundamental. Pers di Indonesia memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa intervensi dari pihak mana pun. Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Dalam Pasal 4 ayat (2), pemerintah dilarang melakukan sensor, pembredelan, atau pelarangan terhadap media massa. Hal ini memastikan pers dapat berfungsi sebagai alat kontrol sosial tanpa tekanan dari kekuasaan.

BACA JUGA:Orang Tua Siswa Wajib Tahu, Begini Mekanisme Penyaluran dan Penerimaan Dana PIP

Meski bebas, pers tetap diwajibkan mematuhi kode etik jurnalistik, menghormati norma-norma yang berlaku, dan tidak menyalahgunakan kebebasan untuk menyebarkan informasi yang tidak benar, fitnah, atau ujaran kebencian.

BACA JUGA:Peringati HUT ke-56 Bengkulu, Siswa Diajak Cintai Daerah

"Tujuan kebebasan pers adalah memberikan informasi yang objektif dan faktual kepada masyarakat. Menjadi alat kontrol sosial terhadap kebijakan dan tindakan pemerintah. Jadi sangat disayangkan tindakan Ketua Komisi I DPRD Seluma ini. Akibatnya muncul tanda tanya apakah Komisi I memang sangat serius hingga tidak boleh diliput atau ada sesuatu yang ditutup-tutupi dalam pembahasan RAPBD 2025," tegasnya. (rwf)

Kategori :