Dalam arahannya, PPK diminta untuk menekankan kepada KPPS perihal tandatangan pada surat suara. Meski dianggap sepele, persoalan tandatangan dan paraf ini akan menjadi masalah.
BACA JUGA:MK Tolak Gugatan Helmi-Mian Soal Masa Jabatan di Pilkada 2024, Dodi : Gusnan dan Rohidin Aman
“Pagi, karena masih segar dan kuat, surat suara ditandatangan. Pas siang, cuma paraf saja. Sepele memang. Tapi ini bisa menjadi masalah. Bahkan hal ini pernah sampai ke MK (Mahkamah Konstitusi). Kalau memang tandantangan, ya tandatangan semua. Kalau paraf, ya paraf sejak dari awal,” tegas Sarjan. (**)
Kategori :