Hari Pahlawan, Masyarakat Diwajibkan Kibarkan Bendera

Minggu 10 Nov 2024 - 15:37 WIB
Reporter : Ahmad Fauzan
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Seluruh masyarakat Kabupaten Seluma diwajibkan mengibarkan bendera merah putih pada Minggu (10/11). Pengibaran bendera ini untuk memperingati hari pahlawan yang diperingati setiap tanggal 10 November. Pemkab Seluma sudah mengeluarkan surat edaran yang tentang mewajibkan seluruh dinas instansi dan masyarakat untuk mengibarkan bendera secara serentak.

BACA JUGA:Diskan Seluma Segera Rehab Balai Benih Ikan

BACA JUGA:Manfaat Daun Singkong Untuk Kesehatan, Ampuh Atasi Diare Hingga Perada

Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma H Hadianto mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Nomor :100/422/B.I/X/2024 Tentang Pengibaran Bendera Merah Putih. Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan.

BACA JUGA:Tips Mengatasi Nyeri Sendi Bagi Para Lansia Dijamin Aman dan Tak Ada Efek Samping

BACA JUGA:Tubuh Kekurangan Zat Besi? Ini 7 Jenis Makanan yang Baik Dikonsumsi

"Jadi seluruh instansi mulai dari Dinas, Badan, Kantor, kemudian kecamatan dan kelurahan seluruhnya harus mengibarkan bendera pada Minggu (10/11). Edaran sudah kami sampaikan," tegas Sekda Seluma kepada wartawan.

BACA JUGA:Teluk Hijau, Objek Wisata Mempesona di Banyuwangi Yang mempesona

BACA JUGA:5 Sayuran Yang Bisa Mengatasi Bau Badan, Banyak Tersedia di Sekitar Rumah, Ini Daftarnya

Lebih lanjut, Sekda mengatakan bukan hanya mengibarkan bendera. Namun juga seluruh masyarakat di Kabupaten Seluma diminta mengheningkan cipta serentak pada pukul 08.15 WIB selama 60 detik. "Kemudian pada pukul 08.15 harus mengheningkan cipta serentak selama 60 detik. Untuk menenang seluruh pahlawan yang telah gugur memperjuangkan kemerdekaan Indonesia," pungkas Sekda Seluma.

(rwf)

Kategori :