RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengapresiasi kinerja Polda Bengkulu yang menindak tegas oknum penimbun BBM bersubsidi di wilayah Bengkulu. Dalam melancarkan aksinya, dua tersangka yang terlibat dalam kasus itu diketahui melakukan pembelian BBM dengan menggunakan banyak barcode.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, pihaknya akan memblokir QR atau barcode yang telah disalahgunakan dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun, OPD Harus Segera Realisasikan Anggaran
BACA JUGA:Angka Pengangguran Terbuka di Bengkulu Turun 0,31 Persen
“Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian khususnya Anggota Ditreskrimsus Polda Bengkulu yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami juga akan melakukan pemblokiran QR Code yang telah disalahgunakan tersebut,” Ujar Nikho, Selasa (5/11).
Nikho menyebut, Pertamina Sumbagsel terus berupaya memastikan distribusi BBM Bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan Peruntukannya. Pertamina juga telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM Bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
BACA JUGA:Bangun Pusat Pelatihan, Bengkulu Gandeng Perusahaan di Jepang
BACA JUGA:Batik Air Buka Rute Bengkulu - Jakarta, Mulai 10 November
“Pertamina tidak segan memberikan sanksi tegas apabila menemukan SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Nikho. Dia mengimbau kepada masyarakat yang menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, tentunya dengan menyertai bukti-bukti yang jelas dan lengkap, agar dapat ditelusuri kebenarannya dengan mudah.
BACA JUGA:Korsleting Listrik, Rumah Warga Ini Nyaris Kebakaran
BACA JUGA:Kepala Badan Kesbangpol Ikut Memantau Proses Pencetakan Surat Suara Pemilihan Bupati-Wabup
Sebelumnya, Polda Bengkulu menangkap dua orang tersangka yaitu HM warga Kecamatan Kembang Seri Kabupaten Bengkulu Tengah dan MD warga Kecamatan Maling Demang Kabupaten Mukomuko atas kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukan pembelian BBM subsidi di SPBU, dengan menggunakan banyak barcode dan tangki mobil yang sudah dimodifikasi. Dalam penangkapan tersebut, sebanyak 900 liter BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar berhasil diamankan.
(cia)