Mantan Kadis Kop-UKM-Perindag Kaur Kembalikan KN Pembangunan Pasar Inpres

Senin 04 Nov 2024 - 19:00 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Pengembalian Kerugian Negara (KN) dugaan korupsi pembangunan Pasar Inpres tahun 2022 yang dilakukan konsultan Pengawas beberapa hari lalu, diikuti oleh mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustian dan Perdagangan (Kop-UKM-Prindag) Kaur berinsial AGS.

Senin (4/11/2024), tersangka AGS ikut mengembalikan KN sebesar Rp 150 juta yang dititipkan kepada Penyidik Kejari Kaur.

BACA JUGA:Geram Lihat APK Dipasang di Lokasi Dilarang, Panwascam Kota Manna Surati DLHK dan Satpol PP

Pengembalian KN diserahkan keluarga dekat tersangka di ruang Penyidik Seksi Pidana Kkhusus (Pidsus) Kejari Kaur disaksikan langsung Kajari Kaur Pofrizal MH melalui Kasi Pidsus Bobby Muhamad Ali Akbar MH.

"Ada pengembalian KN sebesar Rp 150 juta dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan belanja gedung dan bangunan tugas pembantuan Pasar Inpres tahun anggaran 2022 untuk diserahkan kepada pemerintah daerah. Uangnya sudah kami terima," kata Kasi Pidsus.

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Selatan Tetapkan 12 Raperda Dalam Propemperda Tahun 2025

Titipan uang pengganti dari tersangka AGS selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga berasal dari fee yang diterima tersangka dalam proyek pasar inpres tersebut.

Selanjutnya uang tersebut disimpan/dititipkan di rekening titipan Kejari Kaur pada Bank Bengkulu Cabang Kaur. Nantinya uang tersebut akan digunakan sebagai uang pengganti dalam perkara yang diusut.

BACA JUGA:Maksimalkan Kerja Sama Akademik, Akbid Manna Gandeng Seluruh Elemen

"Sebagaimana arahan Jaksa Agung Republik Indonesia, dalam hal penindakan tindak pidana korupsi harus berorientasi pada pemulihan keuangan negara. Jadi kami telah berupaya dalam penanganan perkara tersebut untuk memprioritaskan pemulihan keuangan negara," tambah Kasi Pidsus.

Dijelaskannya, dalam proses tersebut secara keseluruhan Tim Penyidik telah menerima titipan uang pengganti kurang lebih Rp 388 juta.

Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi pembangunan Pasar Inpres setelah adanya bukti kegiatan dan tenaga ahli fiktif dan modus pinjam perusahaan. Kerugian negara secara keseluruhan berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Bengkulu Rp2.603.232.972 atau total loss. 

BACA JUGA:Ribuan Peserta Didik Bengkulu Selatan Nikmati Layanan Bus Sekolah

Sebelumnya pada konsultan pengawas berinisial IDN berinisiatif mengembalikan KN sebesar Rp 138.481.847 pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Tersangka IND meminjam perusahaan CV. TJK kepada salah satu rekannya. Sebelum tender, tersangka IND telah menerima KAK dan HPS dari tersangka PND selaku PPK.

Kategori :