radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Setelah Pemkab Seluma mengesahkan Perda Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Kedepan setiap calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan harus menjalani pemeriksaan urine untuk memastikan tidak terkait narkoba.
BACA JUGA:Jaga Populasi Ikan Air Tawar Dinas Perikanan Bengkulu Selatan Tebat 10 Ribu Bibit Nilem
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Seluma sudah mengajukan sampel desa dan kelurahan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk dikukuhkan sebagai kawasan Rawan Narkoba sebagai tindak lanjut Perda P4GN.
"Saat ini beberapa desa dan kelurahan sedang proses pengisian kuisioner untuk fasilitasi Kawasan rawan narkotika. Kami sudah berikan link yang nanti langsung terkoneksi dengan BNN.
BACA JUGA:Monitoring dan evaluasi pengendalian inflasi triwulan III-2024
Selanjutnya nanti BNN yang akan menentukan layak atau tidak," tegas Kepala Badan Kesbangpol Seluma Dadang Kosasi.
Dalam Perda P4GN terdapat aturan yang mengharuskan calon pengantin untuk melakukan tes urine sebelum melaksanakan pernikahan. Tidak hanya itu pejabat negara juga diatur untuk mengikuti tes urine.
BACA JUGA:Bawaslu Ingatkan Paslon Tidak Berkampanye Diacara Pesta Pernikahan
"Nantinya untuk calon pengantin di Perda P4GN diwajibkan untuk tes urine. Tapi saat ini kami baru sebatas sosialisasi karena keterbatasan dana untuk melaksanakan tes urine," tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2019 tentang P4GN, disebutkan Bupati melakukan fasilitasi P4GN-PN
di kabupaten yang dalam pelaksanaan fasilitasnya dilakukan oleh OPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik. (rwf)