radarselatan.bacakoran.co, TALO - Keluarga korban kecelakaan meninggal dunia yakni Romi Apriansyah (15) warga Desa Air Payangan Kecamatan Talo Kabupaten Seluma mendapatkan santunan dari Jasa Raharja wilayah Seluma sebesar Rp 50 juta.
Santunan tersebut diberikan kepada puhak keluarga oleh Jasa Raharja didampingi aparat Sat Lantas Polres Seluma.
BACA JUGA:Kembali Naik, Harga TBS Sentuh Rp2580 Per Kilogram
Korban Romi Apriansyah sendiri meninggal dunia setelah terlibat tabrakan di Desa Air Teras Kecamatan Talo pada Rabu (23/10) siang. Akibat ditabrak mobil Toyota Agya dengan nomor polisi BD 1295 YA yang dikemudian oleh In (48) seorang petani warga Desa Gunung Terang, Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur
Penanggung Jawab Jasa Raharja wilayah Kabupaten Seluma, Putra Eka Rafta Yuda mengatakan santunan yang diberikan merupakan kewajiban Jasa Raharja. Karena peristiwa kecelakaan terjadi di wilayah jalan raya.
BACA JUGA:Pastikan Tak Ada Penyimpangan APBDes
"Kami sudah mengunjungi rumah ahli waris korban. Kami memberitahukan kepada ahli warisnya bahwa Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris sebesar Rp 50 juta. Serta tidak ada potongan apapun," tegasnya.
Jasa Raharja juga didampingi oleh Unit Laka Satlantas Polres Seluma. Serta disaksikan oleh Kepala Desa Air Payangan dan juga tetangga korban.
BACA JUGA:Petani Ketaping dan Bunga Mas Berharap Bantuan Benih Padi
Dimana, santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun pada saat membayar pajak kendaraan bermotor.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 bahwa Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap dan luka-luka akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara.
BACA JUGA:Mudahkan Akses Transportasi, Pemdes Tungkal I Bangun Jalan Lapen
Diketahui, korban meninggal dunia akibat mengalami cedera serius akibat tertabrak sebuah mobil Daihatsu Ayla Warna Hitam Nomor Polis (Nopol) BD 1295 YA yang dikemudian oleh In (48) seorang petani warga Desa Gunung Terang, Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur.
Korban mengalami patah kaki sebelah kiri, bengkak di bagian kepala, luka lecet di bagian lutut sebelah kiri kana. Hingga tak sadarkan diri (Kritis) sebelum akhirnya meninggal dunia. (rwf)