BACA JUGA:Memilukan, Warga Sakit Terpaksa Diangkut Pakai Kotak Kayu
Selain itu, guna menertibkan jumlah tunggakan pajak kendaraan. Pihaknya bekerjasama dengan Satlantas Polres Bengkulu Selatan juga akan menerapkan kebijakan penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak diatas dua tahun.
Kendaraan yang datanya dihapus ini, dilarang digunakan di jalan raya ataupun fasilitas milik pemerintah. Jika nekat dan tertangkap petugas, maka prosesnya bakal panjang.
BACA JUGA:Diskominfo-SP Kaur Kembali Pelajari APMS
BACA JUGA:Seluma Terima Penghargaan Dari Kantor Bahasa
“Yang datanya diblokir maka kami anggap bodong. Kalau tertangkap razia, agar kendaraan bisa keluar syaratnya harus urus BBN satu alias buat surat menyurat dari awal. Jika demikian, maka tidak sedikit biaya yang akan dikeluarkan,” katanya.
Bagi masyarakat yang tidak ingin repot bayar pajak kendaraan, Emron menyarankan agar kolektif dikumpulkan melalui Pemerintah Desa (Pemdes) atau menunggu jadwal samsat keliling (samling). Jika masih terhambat juga, petugas pajak juga siap datang ke lokasi.
BACA JUGA:Kapolres Kaur Minta Pelajar Jauhi Kenakalan Remaja
BACA JUGA:Akibat Arus Pendek, Mobil Agya Ludes Terbakar
“Yang jelas surat kendaraan harus lengkap. Kami siap melayani semaksimal mungkin,” pungkas Emron. (rzn)