radarselatan.bacakoran.co - PINO RAYA, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pino Raya kembali membuka ruang bagi masyarakat yang belum menjalani sidang isbat nikah atau nikah secara agama yang lebih dikenal di masyarakat dengan sebutan nikah missal.
Masyarakat yang belum tercatat di buku nikah secara resmi, bisa mengikuti sidang isbat nikah ini untuk mendapatkan buku nikah.
BACA JUGA:Istimewa, YAA Bengkulu Selatan Fasilitasi Hafidz Kuliah ke Arab Saudi
BACA JUGA:Irawadi : BKM Harus Mampu Makmurkan Masjid
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti sidang isbat nikah ini bisa langsung menghubungi tim KUA Pino Raya serta akan diberikan fasilitas secara penuh.
Kepala KUA Pino Raya, H. Winraini, M.HI mengatakan, sejauh ini pihaknya belum memiliki data warga Kecamatan Pino Raya yang belum memiliki buku nikah namun sudah menjalani ijab qabul.
BACA JUGA:Kencur Ternayta Punya Banyak Manfaat untuk Kesehatan Tubuh, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Ini Berbagai Penyebab Ejakulasi Dini yang Perlu Pria Ketahui
Untuk itu, dirinya meminta warga bersangkutan langsung menghubungi supaya dibantu proses sidang isbat di Pengadilan Agama.
“Kami siap membantu dan memfasilitas warga yang ingin sidang isbat nikah. Sebab, legalitas pernikahan harus jelas karena sangat dibutuhkan dalam setiap urusan kenegaraan. Jika masyarakat mengikuti program ini, kami jamin buku nikahnya langsung jadi,” ujarnya.
BACA JUGA:Ingin Bisnis Cireng, Ini 4 Hal Penting yang Perlu Kamu Lakukan
BACA JUGA:Patut Dipraktikkan, Ini 6 Ide Bisnis Pertanian Kekinian yang Menjanjikan
Disampaikan Winraini, warga yang belum menjalani isbat nikah sebetulnya tidak ada masalah dalam hukum agama.
Namun, secara administrasi negara tentu menyalahi, sebab buku nikah dan keabsahan pasangan suami isteri harus diketahui negara guna kepentingan sosial masyarakat.
BACA JUGA:Ingin Sukses di Usia Belia, Coba Tips Menjadi Pengusaha Muda Ini