radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan mengingatkan pasangan calon (paslon) gubernur-wagub dan paslon bupati-wabup peserta pilkada serentak tahun 2024 tidak bandel.
Semua kegiatan yang dilakukan wajib sesuai aturan, jangan ada yang bertentangan dengan aturan.
BACA JUGA:Jembatan Penghubung 2 Kecamatan Perlu Dibangun Permanen
BACA JUGA:Cegah Penyebaran DBD, Warga Diingatkan Jaga Kebersihan Lingkungan
“Semua kegiatan yang dilakukan paslon harus sesuai aturan. Mulai dari kegiatan kampanye hingga pemasangan alat peraga kampanye.
Semuanya harus mematuhi aturan, jangan ada yang bertentangan dengan aturan,” tegas Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, S.Pd.I.
BACA JUGA:Pemdes Diimbau Dampingi Program RTLH
BACA JUGA:Barcelona Nyaris Kena Tipu saat Datangkan Lewandowski
Pemasangan alat peraga kampanye yang dilakukan tim paslon ataupun partai politik pengusung banyak mendapat sorotan. Sebab ada APK dipasang dilokasi yang tidak sesuai zona yang sudah ditentukan KPU.
“APK yang dipasang tidak sesuai zona lokasi itu merupakan pelanggaran. Kami akan melakukan pendataan APK paslon yang tidak sesuai lokasi, kemudian akan dilakukan tindakan,” tegas Arif.
BACA JUGA:Bersiaplah Milan, Maldini yang Ini Bisa Saja ke Juventus atau Inter
BACA JUGA:Perda APBD Perubahan Masih Di Kemendagri
Dikatakan Arif, jika paslon dan tim pemenangan membaca aturan, mestinya tidak terjadi pelanggaran APK yang dipasang tidak sesuai zona.
Sebab zona atau lokasi untuk pemasangan APK sudah diberikan semua kepada paslon atau tim pemenangan.
BACA JUGA:Kunjungi Kaur Bawaslu Provinsi Pastikan Logistik Aman