Perda APBD Perubahan Masih Di Kemendagri

Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Sampai saat ini APBD Perubahan Provinsi yang telah disahkan pada 23 Agustus 2024 lalu masih di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi serta mendapatkan nomor register sebelum penetapan dan pengundangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri menyebut, setelah turun dari Kemendagri, maka APBD Perubahan bisa segera dijalankan.

BACA JUGA:Masyarakat Diminta Waspada Tindak Pidana 3C

"Ada beberapa koreksi di kementerian dalam negeri, minggu ini selesai dan Senin depan sudah bisa kita jalankan,” kata Isnan, Jumat (18/10).

BACA JUGA:Sediakan Sembako Murah, DKP Seluma Buka Kios

Dia mengatakan, beberapa koreksi dari Kemendagri terkait APBD Perubahan tersebut. Secara Indonesia, sistem SPID-nya sempat mengalami trouble dan saat ini sudah diperbaiki.  Secara substansi kata Isnan, persetujuannya sudah selesai.

BACA JUGA:Kunjungi Kaur Bawaslu Provinsi Pastikan Logistik Aman

"Tinggal ada beberapa mekanisme di sistem dan harus diurus di Kemendagri," ujar Isnan. Meskipun sudah akhir tahun, Isnan meyakini seluruh program yang termuat dalam APBD perubahan bisa tuntas. Mengacu pada APBD sebelumnya pada November, evaluasi sudah selesai dilakukan.  "Sekarang kita masih di Oktober awal kita sudah selesai," ura Isnan. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan