radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Ketua Bawaslu Seluma, Gandi Indah Jaya menegaskan, anggota DPRD Seluma yang ingin ikut berkampanye pada tahapan pilkada Seluma tahun 2024 agar menyampaikan izin cuti kampanye.
Pasalnya, sampai saat ini belum ada izin cuti yang disampaikan oleh DPRD ke Bawaslu Seluma. Izin cuti yang disampaikan anggota DPRD Seluma baru sebatas internal saja dan belum ditembuskan ke Bawaslu Seluma.
BACA JUGA:Wak Demin Bebas Dari Jeratan Pidana Pemilu
"Karena saat ini masa kampanye, jadi bagi anggota DPRD Seluma yang ingin kampanye harus mengajukan izin cuti.
Izin juga harus ditembuskan ke Bawaslu Seluma," ujar Ketua Bawaslu Seluma setelah menggelar hearing bersama dengan Bawaslu Seluma di ruang rapat DPRD Seluma.
Gandi menambahkan, izin yang dimaksud juga sama seperti izin cuti kepala daerah. Yakni cuti diluar tanggungan negara. Sehingga anggota DPRD Seluma juga tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara untuk mengikuti kampanye.
BACA JUGA:Ada Pelanggaran Kampanye, Masyarakat Bisa Lapor, Ini Kata Bawaslu
"Ketika izin untuk mengikuti kampanye mereka tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Seperti kalau ada yang menggunakan mobil dinas ataupun fasilitas negara lainnya juga tidak boleh,"ujarnya.
Gandi mengatakan surat izin tersebut hanya berlaku sementara atau diberikan ketika ada anggota dewan akan mengikuti kampanye. Bukan berarti cuti selama kampanye.
Misalnya besok mau ikut kampanye, maka dibuat surat lalu diberikan cuti, begitu seterusnya.
BACA JUGA:Operasi Zebra Digelar Hingga 27 Oktober
Bawaslu mengingatkan, bagi anggota dewan yang ikut kampanye namun tidak memiliki surat cuti, agar segera mengurus. Karena hal tersebut telah diwajibkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (rwf)