Tiga Paslon Pilkada Kaur Belum Sampaikan LPPDK

Sabtu 05 Oct 2024 - 17:35 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Masa Kampanye sudah berjalan selama beberapa hari. Namun sampai saat ini tiga tim pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum juga melaporkan rincian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Padahal hal ini salah satu keharusan yang wajib dipenuhi oleh Paslon.

BACA JUGA:Berkas Kasus Pembacokan Anggota Polres Seluma Dikirim, JK Segera Disidang Lagi

BACA JUGA:Nilai Tukar Petani Bengkulu Naik 2,68 Persen

“Sampai saat ini belum ada yang melapor baru pembukaan rekening kemarin,” ujar Komisioner Divisi Teknis KPU Kaur, Tony Kuswoyo, M.AP, Jumat, 4 Oktober 2024.
Dikatakan Tony sesuai dengan PKPU seluruh Liaison Officer (LO) masing-masing Paslon diminta agar segera menyampaikan LPPDK, sebelumnya para LO sudah menyerahkan salinan LPPDK.
Namun sampai saat ini belum ada LO menyampaikan secara rinci terkiat dengan laporan dan masuk dan juga pengeluaran serta sumber sumber dana kampanye.

BACA JUGA:Potensi Suara Gen Z di Pilkada, Bisa Dongkrak Suara

BACA JUGA:Publik Menilai Kemungkinan PDIP Gabung Pemerintahan Prabowo Makin Kuat

“Saat ini kita masih menunggu LO menyampaikan laporan keuangan kampanyenya,” tambahnya.
Padahal dari pantauan di lapangan, ketiga Paslon semuanya telah gencar melakukan kampanye dengan berbagai kegiatan kunjungan ke beberapa wilayah.
Selain itu spanduk para Paslon pun sudah banyak yang terpasang di seluruh penjuru Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Distan Seluma Berharap Dana Pokir Dewan Untuk Alsintan

BACA JUGA:Legislatif dan Eksekutif Diingatkan Saling Dukung Bangun Bengkulu

Tentunya kegiatan ini memerlukan dana agar bisa bergerak, sedangkan laporan keuangan belum diterima pihaknya.
“Pembuatan serta penyerahan LPPDK ke KPU oleh masing-masing Paslon memang wajib dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa seluruh bentuk sumbangan dalam bentuk uang wajib ditempatkan pada LPPDK sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye,” tuntasnya.

(jul)

Kategori :