radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Eks atau mantan Kepala SMK IT AL Malik Bengkulu Selatan Ahmad Soepriadi M.Pd alias Yadi akhirnya menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu. Aset yang dimilikinya juga terancam dilelang.
Yadi tidak melakukan banding atau upaya hukum lainnya. Ia memilih menjalani vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim. Status Yadi pun resmi menjadi terpidana.
BACA JUGA:Putusan Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan, Menentukan Nasib Pasangan Reskan-Faizal?
BACA JUGA:Akomodir Guru Untuk Bisa Seleksi CPPPK, 3 PAUD Swasta Usulkan Jadi Negeri
Yadi yang terjerat korupsi dana BOS semasa menjabat Kepala SMK IT AL Malik akan mendekam dipenjara selama 4 tahun dan wajib membayar denda Rp200 juta, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Yadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp323 juta, apabila uang pengganti tidak dibayar maka wajib menjalani kurungan penjara selama 2 tahun 3 bulan.
BACA JUGA:Paman di Seluma 3 Kali Gagahi Keponakan, Dirayu Pakai Paket Kuota Internet
BACA JUGA:Jaksa Akan Periksa Pejabat Dinkes Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung
Artinya jika Yadi tidak membayar uang pengganti, maka Ia akan mendekam di penjara selama 6 tahun 3 bulan.
Namun untuk memulihkan kerugian negara, jaksa akan melelang aset berupa tanah milik Yadi yang sudah disita dalam proses penyidikan lalu.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Resmi Buka Seleksi PPPK, Kuota 507 Formasi, Ada Tuk Lulusan SMA
BACA JUGA:1.147 Pelamar KPPS Dipastikan Tersingkir
Yadi diberi waktu beberapa bulan kedepan untuk membayar uang pengganti, jika tidak ada progres, maka asetnya akan dilelang negara.
“Kalau uang pengganti tidak dibayar, maka aset terpidana akan dilelang. Soalnya sebelumnya kami sudah melakukan penyitaan aset berupa tanah milik terpidana ini,” ujar Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, M.H.
BACA JUGA:Merenungi Makna dan Hikmah Hijrah