Nasib Kades Dusun Baru Non Aktif Kembali Dibahas Usai Penerapan Sanksi Selesai

Rabu 02 Oct 2024 - 10:57 WIB
Reporter : Ahmad Fauzan
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Nasib Kades Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo non aktif, Ibran, akan dibahas kembali setelah penerapan sanksi selesai.
Pemkab Seluma akan membahas apakah Ibran diaktifkan kembali atau justru diberhentikan secara permanen dari jabatan Kades Dusun Baru.

BACA JUGA:Pembukaan TMMD Kodim 0425 Seluma Dilaksanakan di Desa Talang Sebaris

BACA JUGA:180 Nelayan di Seluma, Terima Surat Rekomedasi BBM Subsidi

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Seluma Nopetri Elmanto mengatakan Pemkab Seluma sudah memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Ibran selama 6 bulan. Sanksi pemberhentian sementara ini akan berakhir pada Desember mendatang.
Setelah masa pemberhentian sementara selesai. Pemkab Seluma akan membahasnya kembali dengan mempertimbangkan apakah layak diaktifkan kembali atau justru diberhentikan secara permanen.

BACA JUGA:Sekda Bengkulu Selatan Tegaskan Dinkes Optimalkan Pelayanan Kesehatan Bergerak

BACA JUGA:Dinsos Bengkulu Selatan Kembali Salurkan Bantuan Kursi Roda

"Untuk saat ini statusnya masih nonaktif. Karena diberhentikan sementara selama 6 bulan. Serta sanksinya akan berakhir pada Desember nanti. Setelah itu baru akan kami tetapkan nasih Ibran selanjutnya," ujar Nopetri.
Nopetri mengklaim pemerintahan Desa Dusun Baru tetap berjalan meski Kades sedang dinonaktifkan. Pasalnya Pemkab Seluma sudah menunjuk Sekdes Hardiansyah sebagai Pjs Kades Dusun Baru.

BACA JUGA:Intensitas Hujan Tinggi, BPBD Ingatkan Ancaman Longsor dan Luapan Sungai

BACA JUGA:Meski Dapat Kuota 1.204 CPPPK, Seluma Tak Ingin Gegabah Sampaikan Pengumuman

"Untuk pemerintahan di Dusun Baru, tetap berjalan serta tidak ada kendala. Karena Sekdes Dusun Baru bertugas sebagai Pjs selama Kades dinonaktifkan," ujarnya.
Seperti diketahui, Ibran diberhentikan sementara karena polemik yang terjadi di Desa Dusun Baru atas dugaan perzinahan yang dituduhkan kepada Ibran.

BACA JUGA:Terlibat Geng Motor, 34 Remaja di Bengkulu Diamankan, 2 Ditahan

BACA JUGA:Peserta CPNS Tinggal Tunggu Jadwal Pelaksanaan SKD

Polemik semakin bertambah setelah Ibran dinilai melakukan pemberhentian Perangkat Desa Dusun Baru secara sepihak. Hal itu menimbulkan gelombang protes dari warga desa.

(rwf)

Kategori :