Dana PIP Kena “Sunat”, Dinas Dikbud Gandeng APH Lakukan Pengusutan

Selasa 01 Oct 2024 - 19:59 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

Karena ada yang mengatasnamakan koordinator. Kami juga sudah menggali keterangan kepada siswa maupun sekolah secara langsung, dan sekolah memang tidak melakukan pemotongan," sambungnya.

BACA JUGA:Ini Lokasi dan Jadwal Kampanye Pilgub Bengkulu

Lusi juga menyampaikan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan APH.

“Kami sudah agendakan tuk koordinasi, jangan sampai ini menjadi bola panas, yang tidak jelas. Makanya kami akan bawa temuan ini, kasihan para pelajar yang dipotong," tegas Lusi.

Di sisi lain, Lusi menegaskan penerima beasiswa tidak ada hubungannya dengan penerimaan sertifikat PIP. Bagi Lusi, penerima PIP tidak wajib ada sertifikat karena penerima beasiswa bukanlah pengakuan materil.

Meski tidak ada sertifikat, siswa yang memenuhi kriteria tetap akan mendapatkan beasiswa PIP.

BACA JUGA:Anggaran Replanting Sawit Meningkat, Dari Rp 30 Juta Jadi Rp 60 Juta

“Jadi tidak benar kalau penerima beasiswa PIP itu harus ada sertifikat. Itu lucu, masa penerima bantuan tidak mampu harus disertifikatkan.

Itu sama saja menandai orang miskin atau tidak mampu. Masyarakat harus paham ini dan jangan mau dimanfaatkan siapapun,” demikian Lusi. (rzn)

Kategori :