RadarSelatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Desain surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sesuai keputusan KPU Nomor 1337 tahun 2024.
Keputusan KPU RI langsung ditindaklanjuti oleh KPU Kaur dengan meminta tim pasangan calon secepatnya menyiapkan pas photo sesuai ketentuan untuk didesain pada surat suara sebelum pra cetak.
“Kami sudah terima aturan desian surat suara, palson sudah kami minta secepatnya mengirimkan dokumen yang dibutuhkan untuk desain surat suara,” ujar ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, MM kepada Rasel, Minggu 29 November 2024.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Tunjuk Yudi Karsa Jadi Plt Kabid Bapenda
BACA JUGA:Berhasil! 85 Peserta CPNS Kaur Lulus Administrasi Setelah Lakukan Sanggahan
Muklis menyebut KPU Kaur mempedomani keputusan KPU RI dalam mendesain surat suara, yakni Keputusan KPU Nomor 1369 Tahun 2024 tentang Standar Kebutuhan, Bentuk, Ukuran, dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Kemudian Keputusan KPU Nomor 1303 Tahun 2024 tentang Desain Sampul Kertas dan Tanda Pengenal Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
BACA JUGA:Timnas Indonesia U-20 Pastikan Tiket ke Piala Asia U-20 2025 di China
BACA JUGA:Perguruan Tinggi Diminta Bekali Mahasiswa Dengan Keterampilan
Sementara dalam Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024 tentang Desain Surat Suara juga memuat Desain Alat Bantu Tunanetra dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Melihat dari peraturan KPU itu maka Desian surat suara Pilkada Kaur akan berukuran 27 cm x 23 cm yang memuat nomor urut dan foto tiga paslon,” ujar Muklis.
Dalam peraturan KPU itu dijelaskan pula dalam poin c ada beberapa syarat yang harus dipenuhi palson dalam pengiriman foto untuk dimuat dalam surat suara.
BACA JUGA:Kendalikan Inflasi, Bengkulu Didorong Buat Program Inovasi
BACA JUGA:Pemasangan Instalasi Listrik Gratis Di Bengkulu Sudah 100 Persen
Di antaranya foto berwarna dengan latar belakang bendera merah putih berkibar, foto diambil paling lambat 6 bulan sejak masa pendaftaran.
Tidak menggunakan hiasan kepala selain peci, dan hiasan kepala yang masuk ke dalam kategori baju adat.
Tidak menggunakan hiasan wajah yang berlebihan yang membuat identitas diri tidak dapat dikenali. Tidak menggunakan gaya berfoto dengan bersalaman dan/atau berangkulan.
BACA JUGA:STIT Al-Quraniyah Manna Terus Upayakan Program Pasca Sarjana PAI
BACA JUGA:Puluhan Ribu Peserta Didik di Bengkulu Selatan Nikmati Chromebook
Selain itu tidak memakai tambahan ornamen, gambar atau tulisan yang ditambahkan secara digital selain yang melekat pada pakaian dan penutup kepala yang dikenakan oleh Pasangan Calon.
Serta tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan selain yang melekat pada pakaian dan penutup kepala yang dikenakan Pasangan Calon.
Juga tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang- undangan dan terkahir memperhatikan norma kesopanan.
BACA JUGA:Investor Tiongkok Bakal Berinvestasi di Bengkulu
BACA JUGA:Tak Netral, Personil Polres Kaur Terancam PTDH