Dinyatakan TMS 100 Pelamar CPNS Kaur Sampaikan Sanggahan

Selasa 24 Sep 2024 - 19:28 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Berdasarkan data BKDPSDM Kaur, tercatat 168 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kaur dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Dari pelamar yang dinyatakan TMS, 100 orang menyampaikan sanggahan.

BACA JUGA:Pembangunan Alun Alun Kota Bintuhan Terus Dikebut

Masa sanggah itu berakhir sejak Senin 23 September atau tiga hari setelah panitia CPNS menyampaikan pengumuman. Sementara 747 pelamar dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

"Sekitar 100 sanggahan yang masuk, namun untuk rinciannya belum bisa kami jelaskan detailnya, ini sedang diperiksa tim," kata Kepala BKDPSDM Kaur Sifrihadi, SH, MM kepada Rasel Selasa 24 September 2024.

Belum bisa dipastikan apakah sanggahan ini akan diterima atau ditolak oleh pansel CPNS. Tim panitia melakukan pemeriksaan ulang berkas pelamar yang mengajukan sanggahan.

BACA JUGA:Usai Penetapan Nomor Urut, KPU Seluma Kirim Rancangan Surat Suara

Artinya bila memang terjadi kesalahan pansel maka kemungkinan sanggahan bisa diterima, namun bila kesalahan dilakukan oleh pelamar maka peluang akan tertutup. 

"Kesalahan terjadi paling banyak yakni salah memilih formasi atau formasi tidak sesuai dengan lulusan pelamar," ujarnya.

Sementara pelamar yang dinyatakan MS diminta menyiapkan diri untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

BACA JUGA:Jelang Tes CPNS, Tim UPP Saber Pungli Kunker Kaur

Dikatakannya 747 pelamar itu akan memperebutkan 98 formasi yang tersedia, dari 110 kuota formasi yang tersedia 12 formasi kosong pelamar. 

"Pengumuman hasil sanggah akan disampaikan paling lambat 7 hari sejak berakhirnya waktu masa sanggah yakni 23 September kemarin," ujarnya.

Sementara untuk waktu dan pelaksanaan SKD yang terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP) akan ditentukan kemudian hari dan akan diumumkan melalui website resmi www.bkdpsdm.kaurkab.go.id.

BACA JUGA:KPU Tetap Nyatakan Reskan-Faizal TMS, Bawaslu Bengkulu Selatan Lakukan Sidang Ajudikasi

Kategori :