RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri mengingatkan ASN Pemerintah Provinsi Bengkulu agar tidak terlibat dalam politik praktis dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
BACA JUGA:Dinas Perikanan Bengkulu Selatan Ingatkan Pengelola SPBU Pasar Bawah Bayar Retribusi
BACA JUGA:Dipenjara 4 Tahun dan Wajib Kembalikan Rp323 Juta, Eks Kepala SMK AL Malik Masih Pikir-pikir
ASN bahkan dilarang menyukai atau menge-like status yang berhubungan dengan calon kepala daerah yang dibagikan di media sosial. Apalagi turut membagikan atau share postingan tersebut.
“Saya selalu ingatkan ASN agar bijak menggunakan media sosial. Jangan sampai nanti klak klik, nanti tidak bisa ditarik lagi. Like saja kita tidak dibolehkan,” tegas Isnan, Senin (23/9/2024).
BACA JUGA:Meski Sudah Diberi Uang Saku, Reward Paskibraka Kaur Masih Belum Jelas
BACA JUGA:Pariwisata Bengkulu Selatan Dinilai Sulit Berkembang, Ini Sebabnya!
Isnan mengatakan pihaknya sudah dua kali mengeluarkan surat edaran masing-masing OPD untuk diteruskan kepada ASN. Isinya mengingatkan ASN agar tidak berpolitik praktis.
“Di apel pagi, saya juga sudah sering ingatkan. Semuanya tidak boleh (terlibat politik praktis,” tegas Isnan lagi.
BACA JUGA:30 Anggota DPRD Seluma Wajib Ikuti Orientasi
BACA JUGA:Rekom Pimpinan Belum Diterima, AKD DPRD Kaur Masih Menunggu
Sesuai aturan, ASN dibolehkan hadir saat kampanye pasangan calon Pilkada 2024. Sebab ASN memiliki hak pilih.
Namun pada saat hadir, tidak boleh menunjukkan identitas dan menggunakan atribut calon tertentu. ASN juga dilarang memobilisasi massa dengan mendukung calon tertentu.
BACA JUGA:Satgas Saber Siap Wujudkan Kaur Bebas Pungli
“Foto bareng dengan figur dan hadir di kampanye dibolehkan. Karena ini haknya dan ASN memiliki hak pilih. Yang tidak boleh itu memobilisasi (massa),” terang Sekda.
(cia)