radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akan mengukuhkan lima penjabat sementara (Pjs) Bupati se-Provinsi Bengkulu di Balai Raya Semarak Bengkulu, Selasa (23/9/2024).
Lima Pjs yang ditetapkan yakni untuk Pjs Bupati Seluma, Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara, Rejang Lebong dan Mukomuko.
BACA JUGA:Erwin Optimis Dua Periode, Tedy Yakin Raih 80 Persen Suara
BACA JUGA:Prabowo Diingatkan Soal Janji Berantas Korupsi
Gubernur juga akan menyerahkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang penyerahan masa jabatan penjabat Walikota Bengkulu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri mengatakan pejabat yang dikukuhkan adalah eselon II Pemprov Bengkulu.
BACA JUGA:Perekrutan PPPK Guru 2024 Di Bengkulu Selatan Masih Belum Jelas
BACA JUGA:Mau Pindah Tempat Nyoblos Pilkada? Wajib Penuhi Kriteria Ini
"Tapi ceritanya ada juga yang turun dari pusat, tetapi kita tidak tahu," ungkap Isnan, Senin (23/9/2024).
Isnan mengatakan, Pemprov Bengkulu sebelumnya telah mengajukan kandidat lima Pjs Bupati kepada Mendagri. Namun ada kemungkinan Pjs bupati yang diusulkan tersebut diubah dan didatangkan langsung dari pemerintah pusat.
BACA JUGA:Undi Nomor Urut, Tiga Cakada Pilkada Kaur Klaim Nomor Keberuntungan
BACA JUGA:Tiga Paslon Pilkada Bengkulu Selatan Dapat Nomor Urut, Reskan-Faizal Masih Berjuang
"Besok (Selasa, 24/9/2024) ditetap. Nanti Pjs Bupati akan menjabat selama dua bulan," sambung Isnan.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra (Pemkesra) Setda Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera mengatakan lima Pjs Bupati mulai menjabat pada 25 September hingga 23 November 2024.
BACA JUGA:Bengkulu Terima Alokasi Bantuan 2000 Unit Penanak Nasi Gratis