radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA – Lebih dari 200 orang Pegawai Harian Lepas (PHL) di Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) akan habis masa kontrak kerja di tahun 2024 ini.
Selanjutnya para PHL tersebut akan kembali dievaluasi dan dicek rekam jejak kinerja untuk menentukan apakah mereka bakal dikontrak kembali apa tidak.
BACA JUGA:Data Statistik Jadi Penentu Pengentasan Kemiskinan
Kadis Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin, S.Sos membenarkan, kontrak kerja PHL di dinas yang ia pimpin hanya selama satu tahun saja. Erwin mengaku bahwa kebijakan itu sesuai dengan perintah Bupati Bengkulu Selatan yang diatur dalam regulasi jelas.
BACA JUGA:Desa Pagar Banyu Sulap Kolam Pemancingan Jadi Lokasi Wisata
“Hitungan kontrak kerja PHL itu dari Januari sampai 30 Desember tahun berjalan. Artinya, setiap tahun akan ada perpanjangan alias perbaruan kontrak kerja untuk seluruh PHL,” ujarnya.
BACA JUGA:Bupati Seluma: Jelang Pilkada Hindari Fitnah Keji
Lanjut Erwin, pihaknya tidak punya kewenangan penuh untuk menambah atau mengurangi jumlah PHL. Karena berkaitan juga dengan anggaran untuk penggajian PHL di satuan tugas masing-masing. Oleh karenanya, sebelum melakukan perbaruan SK kontrak PHL, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Bupati dan TAPD selaku tim anggaran.
BACA JUGA:Bupati Minta Pemdes Tidak Setengah Hati Kembangkan Objek Wisata
“Angina segarnya tahun ini akan ada seleksi PPPK untuk damkar maupun satpol PP. Meski jumlah formasi penerimaan belum setara dengan jumlah PHL saat ini, namun persentasenya sudah hampir 25 persen dari total PHL yang ada. Maka itu, saya sarankan agar PHL satpol PP dan damkar untuk mempersiapkan diri,” kata Erwin.
BACA JUGA:Soal Pengelolaan Parkir Pemprov Bengkulu Keluarkan Surat Sakti
Sementara untuk kinerja seluruh PHL yang ia naungi, Erwin mengaku sejauh ini belum ada laporan menohok atas kinerja buruk anak buahnya. Namun untuk membuktikan akan dilihat dari raport kinerja yang dibuka setiap akhir tahun.
BACA JUGA:Siapa Unsur Pimpinan DPRD Kaur Defenitif, Ini Kata Sekwan
Apabila ada PHL yang benar-benar keluar jalur dan tidak bisa lagi dibina, maka dengan terpaksa Dinas Satpol PP dan Damkar BS akan melepas yang bersangkutan.
BACA JUGA:Jalan Berlumpur, Warga Butuh Hotmix