radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Dewan Masjid Indonesia (DMI) menegaskan dan mengingatkan partai politik maupun calon kepala daerah di Bengkulu agar tidak menjadikan rumah ibadah sebagai tempat kampanye pada masa Pilkada 2024.
Selain itu, para pengurus masjid dan mushola juga diingatkan agar tidak memperbolehkan kegiatan kampanye dan berpolitik praktis di masjid.
BACA JUGA:Pelabuhan Nusantara Dianggarkan di Seluma Rp24 Miliar
BACA JUGA:12.321 Pelamar CPNS Lolos Seleksi Administrasi
Hal ini disampaikan Ketua DMI Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri, Kamis (19/9). Hamka menyebut masjid milik semua orang, bukan hanya satu golongan.
BACA JUGA:Pak Bowo Tetap Optimis Jadi Peserta Pilkada BS, Ini Alasannya
BACA JUGA:Divonis 1 Tahun 8 Bulan, Mantan ketua Baznas Bengkulu Selatan Banding
"Seluruh masjid tidak memperbolehkan parpol melakukan kampanye di dalam masjid. Tidak boleh ada yang berpolitik praktis di masjid," tegas Hamka.
BACA JUGA:Mantan Kepala SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan Divonis Penjara 4 Tahun
BACA JUGA:109 Tukang Baja Ringan Disertifikasi
Hamka mengatakan, keberadaan masjid hanya diperuntukkan sebagai tempat beribadah dan melaksanakan kegiatan keagamaan, beramal, pendidikan, hingga musyawarah keagamaan untuk memecahkan persoalan-persoalan sosial kemasyarakatan. Pihaknya akan melakukan evaluasi masjid mana saja yang melaksanakan politik praktis.
BACA JUGA:Pengerjaan DAK SD/SMP Diimbau Jaga Keselamatan Peserta Didik
"Kalau kita berikan satu untuk kampanye, nanti semua ikut. Semua masyarakat punya masjid itu makanya kita larang," pungkasnya. (cia)