Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Ingatkan Netralitas ASN

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler-Lisa Rosari-radarselatan.bacakoran.co

BENGKULU -  Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler mengingatkan seluruh ASN di Provinsi Bengkulu untuk tetap netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Netralitas ASN merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Netralitas ASN bukan slogan belaka, tapi harus diimplementasikan dalam praktik," kata Dempo, Selasa (5/12).

Dempo mengatakan, sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas Pemilu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Sanksinya bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil. Bahkan juga sanksi pidana. "Sanksinya mulai dari teguran hingga sanksi yang paling berat," kata Dempo.

Untuk itu, pihaknya meminta kepala daerah untuk mengawasi seluruh ASN agar tidak terlibat politik praktis. Kepala daerah juga dapat membentuk tim pemantau ASN yang bertugas mengawasi ASN dalam pelaksanaan Pemilu.

Dempo berharap, ASN di Provinsi Bengkulu dapat terus meningkatkan profesionalisme dan netralitas dalam bekerja. Ia yakin, ASN dapat menjadi agen perubahan yang dapat membawa kemajuan bagi Provinsi Bengkulu.

"ASN itu sebagai roda penggerak organisasi pemerintah. Sehingga kita berharap ASN dapat profesional dalam bekerja," kata Dempo (cia/prw)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan