Pemkab Bengkulu Selatan Optimis Raih Predikat Sehat Pada Budaya Kerja ASN
Kabag Organisasi Setkab BS Suwito, MM.-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan saat ini telah diminta untuk mengisi survei indeks BerAKHLAK ASN.
Survei ini perlu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) pada 28 Agustus 2024 nomor B/58/SM.00.03/2024 perihal permohonan pengisian survei dan evaluasi budaya kerja tahun 2024.
BACA JUGA:Berantas Pungli, Tim Saber Rakor Bersama Kepala Sekolah dan Kepala OPD
BACA JUGA:Presiden Dijadwalkan Resmikan Trans Enggano
Intruksi tersebut dilakukan agar seluruh ASN (PNS dan PPPK) berpartisipasi dan mendukung pelaksanaan survei indeks BerAKHLAK oleh Kemen PAN-RB Republik Indonesia.
Dengan adanya penilaian ini, Pemkab Bengkulu Selatan optimis bisa meraih penilaian kategori sehat pada budaya kerja ASN. Karena, tahun lalu Pemkab Bengkulu Selatan berhasil meraih predikat cukup sehat untuk budaya kerja ASN.
BACA JUGA:Bawaslu Tindaklanjuti Dugaan Mobilisasi Massa
BACA JUGA:Perbaikan Bekas Bapaslon Selesai, Pokja KPU Kembali Memeriksa
"Untuk saat ini masih dalam proses penuntasan survei indeks berAKHLAK yang diharuskan bagi seluruh ASN, dan diakhir tahun nanti hasil penilaianya ini di keluar KemenPAN-RB,
diharapkan penilaian ini bisa meraih predikat sehat, atau ada peningkatan dari sebelumnya yakni cukup sehat," kata Kabag Organisasi Setkab BS, Suwito, MM.
BACA JUGA:Perbaikan Berkas Bapaslon, Mulai dari Foto Hingga Penulisan Nama
BACA JUGA:Untuk Kelengkapan Logistik Pilkada, Bapaslon Diminta Serahkan Foto
Disampaikan Suwito, survei yang dilakukan pihak KemenPAN-RB dengan melakukan survei implementasi indeks core values ASN BerAKHLAK tahun 2024 sudah dilakukan.
Untuk diketahui, core values ASN BerAKHLAK merupakan nilai dasar bagi ASN yang telah diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4,