PAD Dari Sektor PBG Capai Rp 500 Juta

Kepala DPMPPTSP Arlan Aksa-Ist-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Seluma saat ini adalah sektor retribusi perizinan. Salah satunya yakni Persetujuan Bangun Gedung (PBG).

Tahun ini saja dari tiga perusahaan yang membangun gedung, daerah sudah mendapatkan PAD Rp500 juta.

BACA JUGA:Waktu Mendesak, Dewan Tetap Akan Bahas RAPBDP 2024

Jumlah itu akan terus bertambah apabila pabrik minyak goreng CV Olin dan pabrik CPO Rangga Janu juga mulai membangun gedung tahun ini. 

"Sampai September ini, untuk PAD dari sektor  PBG  sekitar Rp 500 juta dari tiga perusahaan yang membangun gedung meliputi PT MSS, PT SBIM, dan juga SSL," tegas Kepala DPMPPTSP Arlan Aksa. 

Dijelaskan Arlan PBG ini memang tidak rutin dibayarkan oleh perusahaan kepada pemerintah daerah. Mereka membayarnya apabila hendak membangun gedung saja.

BACA JUGA:Kabar Gemira, Formasi PPPK Pemprov Bengkulu Bertambah, Jadi 600 Formasi

Namun peluang untuk peningkatan PAD masih terbuka, karena masih ada potensi perusahaan akan membangun di Kabupaten Seluma.

Seluruh gedung yang dibangun menurutnya  dikenakan PBG. Mulai dari pos satpam, mess, kantor, dan lainnya.

"Estimasi kami  saat CV Olin dan  PT Rangga Janu ini membangun nanti daerah akan menerima PBG senilai Rp 400 juta. Itu baru estimasi karena saat ini perusahaan ini sedang melakukan land clearing (pematangan lahan). Setelah ada gambar nanti yang diberikan oleh perusahaan maka kami baru bisa memperkirakan besaran PBG nya," ujarnya. 

BACA JUGA:Harga Beras Kembali Bergerak Naik, DKP Rutin Gelar Pasar Murah

BACA JUGA:Masa Pendaftaran CPNS Diperpanjang 4 Hari Oleh BKN

Apabila perusahaan renovasi gedung maka dikatakan Arlan tidak akan dikenakan PBG. Dengan catatan renovasinya tidak merubah bentuk bangunan dan tidak merusak seluruh bangunan yang lama. 

"PBG ini hanya satu kali saja dikenakan. Kalau renovasi tidak dikenakan lagi. Tapi kalau diubah bentuk bangunan atau bangun ulang maka akan dikenakan PBG," pungkas Arlan. (rwf)

Tag
Share