Satgas Temukan 850 Situs Pinjaman Online Ilegal

Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada periode Juni hingga Juli 2024 menemukan 850 entitas pinjaman Online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.

Satgas juga menemukan 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

BACA JUGA:Banyak Siswa Gunakan Motor Knalpot Brong, Satpol PP Akan Datangi Sekolah

Selain itu, sejak 2017 hingga  31 Juli 2024, Satgas telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman Online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

BACA JUGA:Aprizal : Jumlah Doktoral Hambat Pembukaan S2 PAI

Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi mengatakan, Satgas PASTI juga memblokir 65 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang  dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

BACA JUGA:Tingkatkan Nasionalisme Lewat Upacara Rutin

"Mereka menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal dengan berbagai cara, seperti modus penawaran kerja paruh waktu termasuk juga kegiatan perdagangan set kripto tanpa izin," kata Ayu, Senin (26/8).

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Cakada Dilarang Kondisikan Siswa

Pihaknya mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial.

BACA JUGA:Proyek JDU SPAM Kobema Ditargetkan Tuntas Oktober

"Bahaya Pinjol banyak sekali, seperti tidak ada layanan pengaduan dan adanya ancaman teror maupun pencemaran nama baik," kata Ayu. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan