11 ASN Lingkungan Pemkab Kaur Ajukan Permohonan Cerai

Ilustrasi: 11 ASN Lingkungan Pemkab Kaur Ajukan Permohonan Cerai-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Hingga Agustus 2024, ada 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemkab Kaur yang mengajukan perceraian kepada Bupati Kaur.

Berdasarkan rapat tim Pembinaan Aparatur (Binap) Pemkab Kaur, 11 permohonan cerai ASN tersebut sudah diberikan rekomendasi.

BACA JUGA:Ini Pengurus Baru Golkar Di Bawah Pimpinan Bahlil, Posisi Airlangga Belum Jelas

BACA JUGA:Desak Tuntaskan Tapal Batas, Ratusan Warga Dirikan Tenda di Perbatasan

“Dari hasil rapat bersama tim Binap beberapa waktu lalu, dari 11 ASN yang mengajukan cerai semuanya kami kabulkan,” kata Kabid Bidang Pengembangan Aparatur, Penilaian Kerja dan Penghargaan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Kaur Warison, SE.

Warison menyebut, permohonan perceraian yang diajukan sebelas ASN rata-rata didominasi kalangan perempuan yang bertugas sebagai ASN di Dinkes dan Dinas PUPR Kaur serta guru.

BACA JUGA:Dilema Pelantikan Kades Terpilih Kemang Manis, DPMD Masih Lakukan Kajian

BACA JUGA:Dua Bapaslon Pastikan Jadwal Daftar ke KPU Gusnan Pertama Disusul Reskan

Mereka meminta cerai dari pasangannya disebabkan hadirnya pihak ketiga, masalah komunikasi, tidak ada kecocokan lagi dan tidak bisa dipertahankan lagi.

Akan tetapi Tim Binap lebih dulu mengupayakan agar pemohon dapat mengupayakan rujuk. Hanya saja, upaya tersebut tidak membuahkan hasil sehingga Tim Binap memberikan rekomendasi perceraian.

BACA JUGA:Nofi: PDIP Belum Berikan Dukungan Pilkada Seluma, Kalau Ada Informasi Lain Itu Hoaks

BACA JUGA:Kantongi B1KWK, Elva-Rizal Resmi Berlayar di Pilkada Bengkulu Selatan

“Setiap ASN yang cerai selalu kami upayakan dalam rapat Tim Binap untuk melakukan rujuk kembali. Tapi kadang yang bersangkutan tetap ngotot untuk bercerai, jadi akhirnya kami kabulkan,” terangnya.

ASN yang berniat bercerai harus mengajukan permohonan atasannya. Jika tidak, ASN bisa dikenai sanksi PP No 10 tahun, PP No 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian ASN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan