Pemkab Seluma Terima 11 Sertifikat Jalan
Ilustrasi-IST-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Menindaklanjuti hasil rekomendasi KPK perihal pendampingan penataan aset Pemerintah Kabupaten Seluma maka harus dilakukan sertifikasi jalan yang ada di Kabupaten Seluma.
Proses diawali dengan pematokan ruas jalan dimana tahun ini sudah terlaksana sebanyak 60 ruas jalan dari target tahun ini mencapai 100 ruas jalan. BPN sudah menyerahkan 11 persil sertifikat jalan kepada pemerintah daerah.
BACA JUGA:Raperda Pertanggungjawaban Anggaran Tahun 2023 Disetujui
"Sebanyak 60 ruas jalan sudah diukur. Kemudian saat ini sudah diproses oleh BPN kami berharap pada Agustus sudah cetak. Sehingga target kami yaitu 100 ruas jalan dalam tahun ini bisa tercapai," ujar Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Seluma Erlan Suadi.
Menurut Erlan, kendala yang dihadapi untuk proses sertifikasi jalan ini adalah alas hak. Selain itu, kurangnya kerja sama dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
BACA JUGA:Gaji Petugas Kebersihan Hanya Dianggarkan Sampai Juni
"Untuk jalan kendalanya alas hak. Tetapi tidak serumit proses sertifikasi aset lahan dan bangunan. .Kemudian juga kami mohon kerja sama dari dinas PUPR. Sesuai dengan yang disampaikan oleh Korsupgah KPK dalam hal ini Disperkimhub hanya koordinator. OPD yang mempunyai asset harus berperan aktif," tegasnya.
KPK menyebutkan perlunya percepatan sertifikasi tanah milik pemerintah daerah maupun tanah pribadi masyarakat guna mencegah tindakan korupsi di sektor pertanahan.
Pencegahan korupsi KPK di sektor pertanahan, mendorong pemerintah daerah seoptimal mungkin melakukan langkah-langkah pengamanan asetnya, begitu juga bagi masyarakat.
BACA JUGA:Bus Perintis Beroperasi di Bengkulu Selatan Pada Awal Tahun 2025
Pada tahun 2022 Pemkab Seluma menerima penghargaan dari KPK sebagai daerah dengan jumlah terbanyak dalam hal penyelamatan aset.
Seluma telah berhasil menerbitkan sertifikat aset lahan sebanyak 101 persil. Jumlah yang banyak jika dibandingkan dengan daerah lain. (rwf)