Presiden Akan Percepat Surpres Pergantian Ketua KPU

Presiden Joko Widodo (Jokowi)-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - JAKARTA, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan mempercepat proses administrasi penyusunan Surat Presiden (Surpres) perihal pergantian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pengganti Hasyim Asy'ari.

"Itu kan proses administrasi. Kalau sudah selesai, rampung, ya akan kita percepat," kata Jokowi disela sela peninjauan layanan Posyandu Rajawali 3, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (23/7).

BACA JUGA:PKPU Pencalonan Pilkada Masih Diperdebatkan, Susman: Ada Lembaga Berwenang

BACA JUGA:DPRD Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan Raperda RPJPD 2025-2045 Menjadi Perda

Sebagaimana diketahui Ketua KPU sebelumnya Hasyim Asy'ari diberhentikan oleh Presiden Jokowi dari jabatan anggota sekaligus Ketua KPU masa jabatan 2022-2026 secara tidak hormat, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P yang terbit 9 Juli 2024.

Hasyim diberhentikan karena dinyatakan terbukti melanggar etik melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. 

BACA JUGA:Satpol PP Ingatkan Pedagang Buah, Jangan Gelar Lapak Di Lapangan Merdeka

BACA JUGA:Jalin Komunikasi Jelang Pilkada, Bawaslu Kunjungi Polres Kaur

Sebelumnya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, mempertanyakan berkas Surpres pergantian Ketua KPU yang belum diterima pihaknya.

Dia menilai penunjukan Ketua KPU yang baru pasca-pemecatan Hasyim seharusnya segera dilakukan agar kinerja lembaga penyelenggara pemilu itu tetap berjalan optimal.

BACA JUGA:Lokasi Kejauhan, Makam Pahlawan Di Kaur Dipindahkan

BACA JUGA:Varietas Padi Terbaik 2024, Umur Pendek, Hasil Melimpah dan Tahan Terhadap Serangan Hama, Ini Jenisnya

Apalgi saat ini tahapan pemilihan umum kepala daerah sedang berlangsung. Sehingga kelengkapan komisioner KPU dinilai sangat penting.

Diketahui saat ini tahapan pilkada serentak tahun 2024 sedang berjalan. Ada 545 daerah yang akan menggelar pilkada serentak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan