Tersangka Korupsi Dana Kemendes-PDTT Mulai “Bernyanyi”

Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir, SIK-IST-radarselatan.bacakoran.co

KOTA MANNA - Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran Program Pilot Inkubasi Desa-Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) yang bersumber dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) tahun anggaran 2019. SS alias Si, warga Desa Lubuk Ladung Kecamatan Kedurang Ilir mulai “bernyanyi”. Ia menyebut uang negara yang diselewengkan mengalir ke banyak pihak.

“Tersangka ini mengakui kalau dirinya pernah memberi uang kepada beberapa orang yang besarannya bervariasi. Kami masih mendalami siapa saja yang pernah diberi uang oleh tersangka. Tentunya akan diperiksa juga dalam perkara ini,” kata Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Susilo, MH.

Kasat Reskrim menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini. Pihaknya terus melakukan pendalaman dengan mengumpulkan bukti pendukung, serta menggali keterangan dari Si. Diharapkan Si buka-bukaan dalam perkara ini, sehingga memudahkan penyidik menyeret pihak lain yang terlibat dalam penyelewengan uang negara dalam PIID-PEL.

“Kami masih mendalami kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika nanti ada pihak yang terbukti terlibat dalam perkara ini,” tegas Kasat Reskrim.

Untuk diketahui, anggaran program PIID-PEL yang bersumber dari Kemendes PDTT berjumlah Rp680.770.000. Dana tersebut diterima oleh kelompok di Desa Betungan Kecamatan Kedurang Ilir yang digunakan untuk pembuatan box drayer jagung pipilan dan tepung jagung.  Namun dalam realisasinya, kegiatan tidak berjalan sesuai perencanaan, sehingga terjadi kerugian negara Rp323.719.696. (yoh)

Tag
Share