3 Terdakwa Korupsi di Sekretariat DPRD Seluma Divonis Bersalah
TERDAKWA: Tiga terdakwa kasus korupsi di Sekretariat DPRD Seluma menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim-Icha-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan belanja operasional di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2021.
Ketiga terdakwa yakni mantan Bendahara Pengeluaran DPRD Seluma, Rahmat Efendi Tanjung divonis pidana penjara 2 tahun satu bulan serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Siap Bersinergi Untuk P4GN
BACA JUGA:Samsat Temukan Kendaraan Dewan Bengkulu Selatan Ikut Menunggak Pajak
Lalu mantan Kepala Bagian Keuangan dan Plt Sekwan DPRD Seluma, M Husni divonis penjara selama 2 tahun 2 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Sedangkan mantan Analisis Tata Usaha Setwan DPRD Seluma, Salamun divonis penjara 2 tahun dan 3 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
BACA JUGA:Dua Kali Ditunda, Sempat Ngaret Dua Jam, Akhirnya Paripurna Digelar
BACA JUGA:Bupati Gusnan Ajak Sukseskan PIN Polio di Bengkulu Selatan
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Agus Hamzah di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (15/7/2024).
Majelis Hakim juga memutuskan uang yang telah dititipkan masing-masing terdakwa ke rekening penitipan Kejari Seluma untuk disetor ke kas negara. Terdakwa M Husni menitipkan Rp 73 juta dan terdakwa Rahmat serta Salamun masing-masing Rp 50 juta.
Melalui kuasa hukumnya, tiga terdakwa sepakat menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dibacakan majelis hakim. Putusan ini juga akan dikoordinasikan dengan keluarga terdakwa.
BACA JUGA:Pengukuran Lahan Terdampak PPN Rampung
BACA JUGA:Sudah 90 Desa di Seluma Cairkan DD Tahap II
"Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia," kata Julita, kuasa hukum terdakwa. Sebelumnya, JPU Kejari Seluma menuntut terdakwa Rahmat dengan hukuman penjara 1 tahun dan 8 bulan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.